REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berinovasi membantu petani.
Melalui Dinas Pertanian dan Pangan, Pemkab kini mendorong penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN).
Baca Juga: Di Balik Keputusan Prabowo Menyerahkan Bapanas ke Menteri Pertanian: Ada Tugas Baru Arief Prasetyo
Langkah ini dinilai menjadi solusi jitu untuk membuka akses permodalan petani tanpa harus menyerahkan agunan konvensional seperti sertifikat tanah atau BPKB.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, saat kegiatan Sarasehan Literasi Keuangan bagi Kelompok Tani, di Pendapa Museum RA Kartini, Selasa (4/11/2025).
Solusi atas Masalah Klasik Petani
Agus Iwan menjelaskan, sistem PRN menekankan integrasi di seluruh rantai usaha pertanian.
Mulai dari penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, hingga pemasaran.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan,” jelas Agus.
Menurutnya, kontrak pembelian antara petani dan mitra bisa dijadikan agunan oleh bank.
Dengan sistem ini, petani dapat lebih mudah mendapatkan modal usaha, sementara bank memiliki jaminan yang jelas.
“Harapannya, agunan bukan lagi sertifikat tanah atau BPKB, tetapi kontrak antara para pihak,” tambahnya.
Tiga Skema Utama Pembiayaan PRN
Dalam penerapannya, ada beberapa skema pembiayaan yang dapat dijalankan melalui PRN:
1. Skema Kontrak Tani (Contract Farming)
Bank memberi kredit berdasarkan kontrak pembelian hasil panen yang dijamin perusahaan pembeli.
Skema ini menjamin pasar, harga, dan kemudahan akses modal bagi petani.
Artikel Terkait
Di Balik Keputusan Prabowo Menyerahkan Bapanas ke Menteri Pertanian: Ada Tugas Baru Arief Prasetyo