Larangan Membawa Barang Berbahaya: Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau petasan.
Batas Waktu Pelaksanaan: Maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Pesan Bupati Rembang
Bupati Rembang, H. Harno, S.E., menegaskan bahwa takbir keliling harus berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Bupati Harno juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai Idul Fitri dengan penuh kebersamaan dan saling menghormati.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan takbir keliling Rembang 2025 dapat berjalan dengan lancar, nyaman, dan tetap bermakna bagi seluruh masyarakat.
Selamat Idul Fitri, Minal Aidzin Wal Faizin!
**