Senin, 22 Desember 2025

Takbir Keliling Rembang 2025: Dilarang Sound Horeg! Ini Aturan Lengkapnya

Photo Author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:07 WIB
Takbir keliling Rembang 2025 dilarang menggunakan sound horeg demi ketertiban.
Takbir keliling Rembang 2025 dilarang menggunakan sound horeg demi ketertiban.

Larangan Membawa Barang Berbahaya: Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau petasan.

Batas Waktu Pelaksanaan: Maksimal hingga pukul 23.00 WIB.

Pesan Bupati Rembang

Bupati Rembang, H. Harno, S.E., menegaskan bahwa takbir keliling harus berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.

Bupati Harno juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai Idul Fitri dengan penuh kebersamaan dan saling menghormati.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan takbir keliling Rembang 2025 dapat berjalan dengan lancar, nyaman, dan tetap bermakna bagi seluruh masyarakat.

Selamat Idul Fitri, Minal Aidzin Wal Faizin!

**

 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X