Kecurangan ini jelas sangat merugikan masyarakat. Menurut data dari Kementan, konsumen beras premium menderita kerugian hingga Rp34,21 triliun setiap tahun.
Sedangkan kerugian akibat beras medium yang tidak sesuai takaran mencapai Rp65,14 triliun per tahun.
Situasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan penindakan harus lebih tegas. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Kepatuhan terhadap standar mutu dan harga beras adalah keharusan demi keadilan konsumen dan kestabilan pasar.
Dengan melibatkan Satgas Pangan di seluruh wilayah, Kementan berharap pengawasan semakin ketat dan menyeluruh.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan pasar pangan yang jujur dan transparan.
Jika Anda adalah konsumen atau pelaku usaha di sektor pangan, pastikan produk yang Anda jual atau konsumsi telah sesuai standar.
Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem pangan yang adil dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh 4,96 Persen, Ungguli Nasional Berkat Sektor Pertanian